Truestory – Unit Reskrim menyerahkan tersangka dan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Donggala, Kamis 10/03/2022.

Kanit Reskrim , Bripka Andri mengatakan, sebelum dilakukan pelimpahan kedua tersangka kasus dan ini di lakukan Swab Antigen, serta vaksin dosis satu.

“Dari hasil antigen kedua tersangka dinyatakan negatif,” terangnya.

Lanjut, Kanit Reskrim menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dan dihadapkan ke jaksa penuntut umum yakni Jaksa Rafi Ahmad Subagdja, SH dan Jaksa Septiawan, SH untuk dilakukan pemeriksaan dan diajukan ke Pengadilan Negeri Donggala untuk di sidangkan.

“Tahap II dilakukan di ruangan Pidana umum Kejaksaan Negeri Donggala,” jelas Bripka Andri.

Setelah di lakukan serah terima tersangka dari penyidik Polsek Marawola ke jaksa, kembali menitipkan kedua tersangka ke rumah tahanan Polsek Marawola, sesuai dengan berita acara pelaksanaan perintah penahanan dari .