Jakarta,truestory.id – Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, bersama anggota Baleg DPR RI, Longki Djanggola, membahas isu strategis terkait pajak yang lebih berkeadilan dalam sebuah pertemuan di DPR RI, Jakarta.
Fokus utama diskusi adalah strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat kecil.
Rico menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam kebijakan pajak, terutama untuk usaha kecil dan menengah.
Salah satu topik yang dibahas adalah rencana penyesuaian pajak restoran, termasuk kemungkinan penggolongan pajak berdasarkan fasilitas seperti ruang VIP dan AC.
“Kami ingin kebijakan ini mencerminkan keadilan sosial, bukan menekan pelaku usaha kecil,” ungkap Rico.
Dalam diskusi, muncul pertanyaan menarik: Apakah penjual nasi kuning seharga Rp10 ribuan juga harus dikenai pajak? Hal ini menjadi perhatian karena usaha kecil seperti ini biasanya memiliki keuntungan tipis.
Rico menegaskan, pajak yang diterapkan harus berdampak positif bagi masyarakat, bukan menjadi beban.
Anggota DPR RI Longki Djanggola menambahkan bahwa kebijakan pajak harus menyeimbangkan antara target pendapatan dan prinsip keadilan.
“Pajak bukan sekadar angka. Ini tentang kontribusi yang berimbang dengan pelayanan pemerintah,” ujarnya.
DPRD Palu berencana mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) agar kebijakan pajak lebih relevan dengan kondisi lapangan.
Targetnya, hingga akhir tahun ini, PAD Kota Palu dapat meningkat dengan pendekatan yang tidak memberatkan usaha kecil-menengah.
Dengan semangat keadilan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kontribusi masyarakat dan perlindungan terhadap usaha kecil, memastikan keberlanjutan ekonomi lokal.