PALU, TRUE STORY — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) guna mempelajari penerapan ekonomi hijau dan pengelolaan pajak daerah sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda).
Kunjungan tersebut dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, dan diterima Staf Ahli Gubernur D.I.Y Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Didik Wardaya, di Gedung Radyosuyoso, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam pertemuan itu, Ronald Gulla mengatakan pembahasan ranperda ekonomi hijau di Sulawesi Tengah masih dalam tahap pendalaman. D.I.Y dipilih sebagai lokasi studi karena dinilai telah lebih dahulu menerapkan kebijakan ekonomi hijau di tingkat daerah.
“Kami ingin mengetahui implementasi ekonomi hijau di D.I.Y, termasuk integrasinya dalam dokumen perencanaan seperti APBD dan RPJMD,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Sulteng juga mendalami praktik pengelolaan pajak dan retribusi daerah, terutama terkait sumber-sumber pendapatan daerah seperti pajak air permukaan.
Menurut Ronald, pihaknya sebelumnya telah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Meski belum ada regulasi nasional yang secara khusus mengatur ekonomi hijau, sejumlah daerah telah lebih dahulu mengimplementasikannya.
Sementara itu, Didik Wardaya menjelaskan Pemerintah D.I.Y telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau. Regulasi tersebut menekankan prinsip pembangunan rendah karbon, efisiensi sumber daya, dan inklusivitas sosial.
“Perda ini menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Penerapan Ekonomi Hijau 2025–2029 yang memuat langkah strategis dan terukur dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam hal pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah D.I.Y juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 yang diturunkan dalam sejumlah peraturan gubernur, termasuk penyesuaian tarif dan ketentuan teknis.
Pertemuan ditutup dengan pemaparan teknis dari perangkat daerah D.I.Y yang menguraikan praktik dan implementasi program terkait, dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk memperdalam pemahaman. Kegiatan tersebut juga diakhiri dengan pertukaran cenderamata sebagai simbol apresiasi dan upaya mempererat hubungan kelembagaan antar daerah.