Parimo,truestory.id – Polres Parigi Moutong melakukan penyidikan intensif terhadap kasus dugaan perbuatan cabul sesama jenis berdasarkan laporan polisi LP/B/40/XI/2024/POLSEK MOUTONG/RES PARIGI MOUTONG/POLDA SULTENG, tertanggal 11 November 2024.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong memulai rangkaian penyelidikan dengan memeriksa lima korban anak, yang didampingi UPTD PPA Kabupaten Parigi Moutong dan pekerja sosial dari Dinas Sosial setempat.
Pemeriksaan korban juga meliputi visum di RS Anutaloko Parigi serta evaluasi psikologis untuk memastikan dampak yang dialami para korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial YL, warga Kecamatan Moutong, sebagai tersangka utama. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi, korban, dan gelar perkara oleh Unit PPA.
“Saat ini, tersangka YL telah ditahan di Polres Parigi Moutong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata seorang penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong.
Polres Parigi Moutong memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan rasa keadilan kepada para korban dan masyarakat.