SIGI, TRUESTORY – Aksi dugaan pencurian kabel jaringan listrik dengan modus menyamar sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) terbongkar di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Dua pria diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Sigi pada Selasa (13/10/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (36) dan CS (35). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Kapolres Sigi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas’ud Amara mengatakan, kedua pria tersebut diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai petugas PLN yang hendak melakukan pembaruan jaringan kabel listrik milik warga.
Dalam menjalankan modusnya, mereka diduga mengganti kabel tembaga dengan kabel aluminium yang telah disiapkan sebelumnya. Kabel tembaga yang diganti kemudian diduga menjadi sasaran pencurian.
Aksi tersebut terungkap setelah petugas PLN mendapati bahwa kedua pria itu bukan petugas resmi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga Tim Buser Satreskrim Polres Sigi mengamankan keduanya bersama sejumlah barang bukti.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Sigi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu gulung kabel aluminium,” ujar Mas’ud.
Selain kabel aluminium, polisi turut menyita satu sabuk pengaman untuk memanjat, dua obeng, dua kunci ring, satu tas selempang berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Genio merah.
Saat ini, perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polres Sigi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas PLN. Warga diminta memeriksa identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi melalui saluran resmi sebelum mengizinkan pekerjaan kelistrikan.
Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
