Parimo, truestory.id Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola, menanggapi sejumlah isu pertambangan yang berkembang di wilayahnya.

Ia menegaskan bahwa izin pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong berada di bawah kewenangan provinsi, sehingga pihaknya masih menunggu tindakan dari dinas terkait.

Menurutnya, jika ditemukan aktivitas , masyarakat harus melaporkannya dengan bukti yang valid, seperti foto atau video.

Kemudian dalam permasalahan koperasi yang mengelola di , Kecamatan , masih belum diketahui model pengelolaannya.

“Pemkab telah menyurati Dinas Provinsi Sulawesi Tengah pada 30 November untuk meninjau kembali izin pertambangan rakyat () koperasi tersebut,”ujarnya. Selasa (4/2/2025)

Selain itu, Richard menegaskan bahwa wilayah pertambangan tersebut belum masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, sehingga aktivitas tambang tidak seharusnya dilakukan.

Jika terbukti melanggar, ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak.