Truestory – Tim Resmob Polres Banggai kembali menangkap seorang tersangka Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa malam 23/08/2022 sekitar pukul 22.00 Wita.
Pria berinsial RP (23) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai ini dibekuk Tim Resmob Polres Banggai.
Penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini atas Laporan Polisi korban di Mapolres Banggai dengan nomor LP/ B / 377 / VIII /2022 /SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULAWESI TENGAH.
“Kasus ini terjadi pada Jumat 12 Agustus 2022 di indekos pelapor di kompleks Rajawali, Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.
Menurut korban, saat pulang ke kampung posisi sepeda motor diparkir depan kos miliknya dalam keadaan terkunci. Tetapi saat itu seorang saksi melihat ada orang tidak dikenal yang mengambil sepeda motor dan mengaku teman dari korban.
“Jadi korban yang merupakan warga Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) ini kaget setelah melihat kendaraan miliknya yang terparkir depan kos sudah tidak ada. Kemudian melaporkanya ke Polres,” terang Adi.
Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Banggai kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa motor milik korban sedang berada di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan hasil pengembangan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Dia juga mengakui perbuatannya,” jelas Adi.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna mejalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.