PALU, TRUESTORY – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat membawa narkotika jenis sabu. AM alias M (35) Alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan ditangkap saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Palu, Sulawesi Tengah, karena tergiur dengan keuntungan yang didapat.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024), Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 04.00 wita.
“Kali ini pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara,” ujarnya
Tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AM alias M (35) Alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur.
Modus yang dilakukan sebut Sugeng, tersangka membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya.
“Ada 3 paket yang dibawa, salah satunya didalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara,” jelasnya.
Tersangka jelas Sugeng, membeli sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali. 3 paket sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram.
“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan