POSO, TRUESTORY– Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Persiapan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, kembali memakan korban jiwa. Dua penambang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka berat setelah tertimbun material longsor pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Peristiwa nahas itu terjadi ketika sejumlah penambang manual sedang mengumpulkan sisa material tambang di bawah lereng gunung. Pada saat bersamaan, sebuah excavator beroperasi mengeruk tebing di bagian atas lokasi.
Tiba-tiba, tebing yang dikeruk mengalami longsor. Material berupa bebatuan berukuran besar dan tanah berlumpur langsung menerjang area penambangan sehingga para pekerja tidak sempat menyelamatkan diri.
Dua korban meninggal dunia masing-masing Jamal (47), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Mat (50), warga Kotamobagu, Sulawesi Utara. Sementara dua korban luka berat telah dievakuasi ke Kota Palu untuk mendapatkan perawatan medis. Aparat bersama masyarakat juga melakukan pencarian untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain.
Terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, S.P., M.Si., mengungkapkan pihaknya telah melakukan peninjauan lokasi PETI Dongi-Dongi pada 10 Maret 2026.
Saat itu, tim ESDM turun bersama pemerintah desa, tokoh adat, Dinas Kehutanan, dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL).
“Kami sudah melakukan survei cepat terintegrasi, mengambil titik koordinat, mengukur luasan bukaan serta memetakan aktivitas masyarakat,” jelas Sultanisah.
Hasil pemetaan menunjukkan terdapat tiga lokasi PETI di area penggunaan lain (APL) dan satu lokasi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
ESDM Sulteng juga telah menyurati Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM melalui surat Nomor 500.10.25/07.05/Minerba tertanggal 6 April 2026.
Ke depan, pihaknya akan kembali melakukan peninjauan dan berkoordinasi dengan Pemkab Poso, BBTNLL, instansi kebudayaan serta aparat penegak hukum untuk menentukan langkah penanganan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan terkait pengusulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Poso.
