Banggai,truestory.id – Kepolisian Resor Banggai mengamankan seorang pria berinisial ST (28), warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, yang diduga mengambil uang milik seorang wisatawan mancanegara saat berkunjung ke kawasan wisata di Kabupaten Banggai.
Kasus tersebut bermula ketika wisatawan berkewarganegaraan asing berinisial PG menitipkan tas pribadinya kepada ST yang saat itu bertugas sebagai sopir. Tas tersebut disimpan di dalam kendaraan selama perjalanan wisata menuju Danau Paisupok.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada pertengahan Juni 2026. Setelah kembali dari lokasi wisata pada 19 Juni, korban menyadari sejumlah uang yang disimpan di dalam tasnya telah hilang.
“Sekembalinya dari tempat Wisata Danau Paisupok pada tanggal 19 Juni, korban mendapati uang sejumlah 400 Euro dalam tasnya telah hilang,” ujar AKP Saiman.
Korban yang menginap di salah satu hotel di Kota Luwuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Banggai berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Senin (22/6) sore, ST diamankan di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, bersama barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut Saiman, pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Uang dalam mata uang Euro yang diduga diambil dari korban telah ditukarkan ke salah satu bank swasta dengan nilai sekitar Rp8 juta.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan melakukan penukaran uang pecahan Euro ke salah satu Bank swasta dengan total Rp8 juta,” tuturnya.
Saat ini ST masih menjalani proses hukum di Mapolres Banggai. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.