, Penanganan kasus yang dilaporkan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Pembela Pancasila (FAPP) ke pada tanggal 23 Juni 2023, telah menetapkan tersangka terhadap terlapor yakni pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, , Selasa (01/7/2023).

Dalam keterangan resmi dari Mabes , Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro membenarkan terkait dengan laporan itu, dimana terlapor diduga telah melakukan pelanggaran berdasarkan laporan yakni dijerat dengan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dan pasal penodaan agama dengan ancaman 5 tahun.

” Benar, dan saat ini terlapor PG telah diperiksa sebagai tersangka, berdasarkan apa yang disangkakan oleh terlapor”, kata Brigjen Djuhandhani.

Diketahui bahwa dalam laporan ini Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 40 orang saksi serta 17 saksi ahli, dimana sampai terpenuhinya tiga alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.

Sementara saat diwawancara beberapa media, tidak mengakui perbuatannya, dan membantah seluruh tuduhan yang dilaporkan oleh pelapor ke Bareskrim Mabes Polri.