Palu,truestory.id – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika meski di tengah bulan suci Ramadhan 1446 H. Dalam waktu tiga hari, tiga pengedar berhasil diringkus di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 100,64 gram.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangannya di Palu, Selasa (25/3/2025), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap dalam dua operasi berbeda.
“Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (20/3/2025) pukul 23.30 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Palu. Dua tersangka berinisial AM (31) dan MN (33) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 50 gram,” ujar Sugeng.
Operasi kedua terjadi dua hari kemudian, Sabtu (22/3/2025) pukul 23.00 WITA di sebuah homestay di Jalan Kijang, Kelurahan Birobuli Selatan, Palu.
Tersangka RO (34), warga Desa Sausu Trans, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan bersama sabu seberat 50,64 gram.
“RO mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Tatanga, Palu, dan berencana mengedarkannya ke Kecamatan Sausu,” tambah Sugeng.
Ia juga menegaskan keberhasilan pengungkapan ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.
Kini, ketiga tersangka mendekam di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tinggalkan Balasan