, Puluhan pabrik di wilayah Kayumalue mendatangi kantor , Senin (21/8/2023), kedatangan para diterima oleh wakil ketua dua Rizal dg Sewang dan anggota DPRD lainnya.

Para karyawan tersebut mengadu kepada Dewan terkait dengan terbitnya kontrak antara pekerja dan perusahaan sebagai pekerja lepas bukan karyawan tetap, kemudian pihak perusahaan diduga tidak memberikan hak kepada karyawan sesuai dengan aturan tenaga kerja, seperti jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenangakerjaan, serta alat pelindung diri (APD).

Menanggapi hal itu, Wakil ketua Dua Rizal Dg Sewang, menjelaskan bahwa dalam kontrak yang dikeluarkan kepada karyawan terdapat beberapa pasal perjanjian, namun menurut pekerja bahwa statusnya tidak jelas.

“Kami akan memanggil pihak perushaan untuk menjelaskan kepada DPRD terkait keluhannya masyarakat ini,” katanya.

Para pekerja khawatir, sebab telah ada pekerja yang akibat kecelakaan kerja dikarenakan tidak ada APD yang diberikan perushaan.

“Kami menerima warga yang datang ini, dan akan mencarikan solusinya, serta tentunya akan mengundang pihak perushaan,”kata Rizal.

Rizal bahkan mengungkapkan dipasal kontrak perushaan terdapat pernyataan bahwa pekerja akan diupah pada setiap satu minggu kerja dimana upah per harinya yakni Rp123 ribu.

“Jadi upah ini diluar dari kerja lembur, dan hak-hak lain. Dalam kontrak ini sudah jelas, dan ini bisa dipertanyakan kepada perushaan,”terangnya.

Selain itu anggota , Muslimun meminta agar para pekerja bisa bergabung dengan serikat buruh atau pekerja, agar bisa selalu mendapatkan perlindungan serta mendapatkan masukan berkaitan dengan kondisi pekerja.

Menutup pertemuan itu, Wakil ketua DPRD , merencanakan rapat dengar pendapat dengan dihadiri oleh pihak perusahaan dan pemerintah Kota Palu.