, – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten , kembali menelan korban jiwa. Longsor yang terjadi pada Senin (2/11/2026) malam menyebabkan dua penambang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat.

Tragedi tersebut kembali membuka persoalan panjang aktivitas pertambangan ilegal di Dongi-Dongi. Kawasan yang pernah menjadi sorotan akibat perambahan hutan dan aktivitas penambangan di dalam Taman Lore Lindu (TNLL) itu kini kembali menjadi perhatian setelah insiden maut terjadi di lokasi tambang.

Informasi yang diterima media ini, bahwa peristiwa longsor dilaporkan berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita. Material tanah bercampur lumpur dan bebatuan berukuran besar tiba-tiba runtuh dari tebing yang sedang dikeruk menggunakan alat berat jenis excavator.

Saat kejadian, sejumlah penambang manual sedang mengumpulkan sisa-sisa material tambang di bagian bawah lereng. Mereka tidak sempat menyelamatkan diri ketika material dari bagian atas bukit meluncur dan menimbun lokasi aktivitas penambangan.

Empat orang dilaporkan tertimbun. Dua di antaranya meninggal dunia, yakni Jamal (47), warga Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, serta Mat (50), warga Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Sementara dua korban lainnya mengalami luka berat dan telah dievakuasi ke untuk mendapatkan perawatan medis.

Proses evakuasi dilakukan pada malam hari dengan melibatkan excavator dan bantuan sejumlah penambang lainnya. Aparat bersama masyarakat juga melakukan pencarian guna memastikan tidak ada korban lain yang masih tertimbun.

Sebelumnya pihak Balai Besar Taman Lore Lindu (BBTNLL) memberikan penjelasan mengenai status kawasan tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan.
Meski demikian, persoalan Dongi-Dongi tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perambahan hutan di wilayah tersebut.

Aktivitas perambahan mulai terjadi sejak 1999 di sepanjang jalur penghubung Kabupaten Sigi dan Poso yang melintasi kawasan TNLL, khususnya ruas Palolo–Napu.

Pada awalnya, aktivitas tersebut masih dapat dikendalikan. Namun, pada 2001, perambahan kembali terjadi dengan skala yang lebih besar.
Pemerintah kemudian berupaya menangani persoalan tersebut.

Melalui surat Nomor S.533/Menhut-IV/2006 tertanggal 16 Agustus 2006, Menteri Kehutanan meminta Pemerintah Provinsi mengambil langkah konkret untuk mengatasi perambahan sekaligus mendorong relokasi warga.

Setahun berselang, tepatnya 23 Maret 2007, Pemprov membentuk Kelompok Kerja Terpadu Penataan Kawasan Dongi-Dongi melalui SK Gubernur Nomor 188.44/96/Ro.Kumdang-G.ST/2007.

Perkembangan penataan kawasan kembali terjadi pada 2014, ketika Menteri Kehutanan menerbitkan SK Nomor SK.869/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dikonfirmasi Kepala Seksi Wilayah III BBTNLL, Irham mengatakan, lokasi longsor berada di luar kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Area tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), tetapi berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional sehingga menjadi wilayah penyangga.

“Benar, tapi lokasinya di luar kawasan taman nasional. Petugas kami sudah mendatangi lokasi,” kata Irham kepada media, Selasa (3/11/2026) siang.

Ia menjelaskan, hingga pukul 14.58 WITA, dua korban telah berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia.

Disisi lain, pihak BBTNLL bersama aparat lintas sektor pernah melakukan penertiban. Salah satunya melalui patroli gabungan pada 26–29 Juni 2025 di lokasi PETI Dongi-Dongi, wilayah kerja Resor Tongoa.

Patroli tersebut melibatkan Balai Gakkum Kementerian Kehutanan, , Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga adat Hondo, serta kelompok tani hutan binaan BBTNLL.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan satu unit excavator merek Sumitomo PC 200 di kawasan TNLL. Operator beserta alat berat tersebut diamankan Balai Gakkum untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Penertiban dilanjutkan dengan penghancuran pondok penambang, lubang galian aktif, material bekas tambang, serta perlengkapan kerja yang ditemukan di lokasi. Petugas juga mendapati lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan.

Kemudian PETI di kawasan Dongi-Dongi juga pernah ditertibkan pada saat itu dipimpin langsung oleh Kapolda Rudy Sufahriadi pada tahun 2016.

Diberitakan pada April 2022 sebelumnya, Tim gabungan BBTNLL menutup 117 lubang tambang, serta membongkar paksa 353 bangunan liar yang ada di Pertambagan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Persiapan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Cari Peta Wilayah

Ratusan bangunan liar tersebut diduga dijadikan base camp, lapak dagang, gudang penyimpanan, serta pondok istirahat para penambang ilegal.

Hal tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan oleh BBTNLL bersama sejumlah pihak, di Peti Dongi-Dongi.

Sebanyak 150 personil yang dipimpin oleh Plt. Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore
Lindu, Hasmuni Hasmar dibagi menjadi lima pleton dari sejumlah unsur yang terlibat.

“Penertiban itu dilakukan empat hari dari tanggal 11 sampai 15 April oleh tim gabungan,” jelas Kepala Sub Bagian Data, Evlap dan Kehumasan BBTNLL, Donny Heriawan, Minggu 17/04.

Tidak hanya itu, tim juga berhasil mengamankan peralatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin dan sarana pendukung lainnya berupa Sepeda Motor yang telah dimodifikasi sebagai penarik katrol, Genset portable, blower dan peralatan lainnya.

“Kegiatan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin di Dongi-Dongi dalam
kawasan Taman Nasional Lore Lindu berlangsung aman, lancar dan kondusif tanpa hambatan,” jelasnya.