Truestory-Komponen dua unit alat berat ekscavator milik PT. CIPTA RINDO GEMATAMA di lokasi , Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, digasak pencuri. Kejadian itu terjadi Senin, 04/04/2022 malam.

Hal tersebut tertera pada laporan Polisi nomor LP/B/60/IV/2022/Sulteng/Res Palu/Sek Pal-Bar oleh PT. CIPTA RINDO GEMATAMA.

Informasi yang didapatkan, pelaku pencurian mengambil bagian badan dua ekscavator dengan cara dipotong potong. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil satu unit Dump Truck.

Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) langsung melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dan pengerusakan tersebut.

Pelaku diketahui pria berinsial H (36) pekerjaan swasta, beralamat di Desa Loli Pasua, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

“Sehingga setelah bukti dikumpulkan cukup kuat, Polisi meringkus pelaku di rumahnya di Jl Trans Palu-Donggala, Desa Loli Pesua,” jelas Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Selasa 05/04/2022.

“Pelaku melakukan pencurian dengan memotong-motong beberapa bagian badan excavator, lalu bagian itu diambil,” tambahnya.

Barang bukti yang diisita, yakni mobil Pickup warna hitam, besi bekas alat berat exsavator, dan satu set alat las pemotong.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor guna proses lebih lanjut,” ujarnya.