Palu,truestory.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna untuk membahas laporan Pansus 1 terkait dengan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat tersebut menghasilkan persetujuan atas dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Ketua Pansus 1 DPRD Palu, Irsan Satria, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tersebut merupakan mekanisme tingkat pembicaraan tahap 2 sebelum dilakukan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD.
Pansus 1 telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk daerah lain dan Kementerian, untuk mendapatkan informasi dan studi perbandingan dalam rangka memperkaya muatan materi Ranperda.
Perubahan penting dalam Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD adalah dimasukannya rincian barang dari nilai total kepada Perumda Air Minum ASO.
Hal ini diharapkan dapat membantu Perumda ASO dalam meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Irsan Satria berharap persetujuan atas dua Ranperda ini dapat mendorong kolaborasi dengan regulasi lain dan membantu Kota Palu mengejar ketertinggalan dengan daerah lain dalam aspek modal dan pelayanan air bersih.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua II DPRD Palu, Rizal, Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD Palu, dan perwakilan OPD Pemkot Palu.